Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Salahi Izin, Bea Cukai Segel Mobil Ferrari Kuning

image-gnews
Mobil mewah terpajang di salah satu dealer mobil di daerah TB Simatupang, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Mobil mewah terpajang di salah satu dealer mobil di daerah TB Simatupang, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Seorang petugas keamanan tampak hilir-mudik di sekitar kendaraan seharga Rp 10 miliar itu pada Kamis, 13 Juni lalu. Kendaraan yang ditutup sarung berwarna abu-abu itu adalah mobil Ferrari terbaru, seri F12, berkelir kuning mengkilap.

BACA: Tips Pengecekan Mobil Pasca Mudik yang Bisa Dikerjakan Sendiri

Sejak akhir April 2019 lalu, mobil jenis supercar itu teronggok di tempat parkir bawah tanah Wisma MRA, Jalan T.B. Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan. Ferrari Jakarta Showroom, penjual resmi Ferrari di Indonesia, berkantor di gedung yang sama. Berbeda dengan Ferrari kuning di lantai parkir, belasan Ferrari lain terpajang dengan berbagai posisi di lantai dasar Wisma, tempat showroom berada.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menyegel Ferrari kuning itu sejak akhir April 2019 lalu. Mereka menduga mobil itu menyalahi izin Bea dan Cukai. Dari catatan yang diperoleh Tempo, Ferrari seri F12 itu masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Agustus 2018 dengan status izin impor sementara untuk dipajang di showroom Ferrari di Cilandak.

“Jika terdapat penyalahgunaan pada izin impor sementara, dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat.

BACA: Mudik Pakai Mobil, Bagian Ini Perlu Dicek dan Simak Biayanya

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2017 tentang Impor Sementara menyebutkan pemerintah membebaskan bea masuk, beban pajak pertambahan nilai, serta pajak penjualan barang mewah terhadap barang-barang yang diimpor dengan tujuan tertentu, seperti ekshibisi dan pameran. Semua perusahaan yang memiliki angka pengenal importir bisa melakukan hal ini. Barang tersebut wajib diekspor lagi paling lama tiga tahun. Ada puluhan mobil luks yang masuk ke Indonesia setiap tahun menggunakan fasilitas izin ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena izin mobil mewah hanya untuk pajangan, importir dilarang memindahkan tanpa pemberitahuan dan menggunakan mobil berstatus impor sementara untuk tujuan lain. Ferrari F12 berwarna kuning di showroom Cilandak diduga melanggar peraturan Menteri Keuangan itu.“Mobil Ferrari F12 itu tidak berada di showroom saat diinspeksi petugas,” ujar seorang petugas Bea dan Cukai yang mengetahui operasi inspeksi tersebut kepada Tempo.

Aparat Bea dan Cukai mencurigai muncul pelanggaran saat tim pengawas menemukan iklan Ferrari F12 itu di akun Instagram yang dikelola agen penjual mobil. Pegawai showroom, kata si petugas Bea dan Cukai, mengaku tak mengetahui keberadaan Ferrari F12 kuning itu. Mereka meminta tim inspeksi datang kembali esok hari. Benar saja, Ferrari F12 itu nangkring di gedung saat tim inspeksi kembali mendatangi showroom.

Kondisi Ferrari itu berbeda saat pertama kali masuk ke Indonesia dengan temuan tim inspeksi. Pencatat jarak mencantumkan mobil itu sudah berjalan 400 kilometer lebih. Di depan dan belakang mobil juga terpasang pelat bernomor polisi B-7**. “Tim langsung menyegel mobil dengan memasang stiker ke bodi mobil,” ucap petugas tersebut.

MAJALAH TEMPO I MUSTAFA SILALAHI I LINDA TRIANITA

Baca berita lengkapnya di https://majalah.tempo.co./ 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

12 jam lalu

Konferensi pers Pengungkapan Jaringan Narkotika Internasional oleh Bea Cukai dan Polri, di Gedung KPPBC TMP C Lantai 3, pada Rabu, 8 Mei 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim


Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

18 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas usai melakukan kunjungan kerja ke area Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 6 Mei 2024. Tempo/Novali Panji
Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

Zulkifli Hasan membalas tanggapan netizen saat melakukan sidak di Bandara Soekarno Hatta dan menuai hujatan.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

20 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

22 jam lalu

Ilustrasi harta kekayaan. Shutterstock
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.


Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

1 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.


Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

1 hari lalu

Ilustrasi cokelat (pixabay.com)
Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.


Keunggulan Taptilo untuk SLB yang Pernah Ditahan Bea Cukai 1,4 Tahun

1 hari lalu

Braille Taptilo. taptilo.com
Keunggulan Taptilo untuk SLB yang Pernah Ditahan Bea Cukai 1,4 Tahun

Bea Cukai sempat menahan dan memberikan pajak kepada taptilo untuk SLB. Padahal, taptilo sangat berarti bagi pembelajaran tunanetra.


Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

1 hari lalu

Braille Taptilo. taptilo.com
Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?


Terkini: Pesan Jokowi ke Bos Apple dan Microsoft hingga Kisruh Penutupan Pabrik Sepatu Bata

1 hari lalu

Foto kolase Bos Apple Tim Cook dan Presiden Jokowi (Dok. Reuters/ANTARA)
Terkini: Pesan Jokowi ke Bos Apple dan Microsoft hingga Kisruh Penutupan Pabrik Sepatu Bata

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Selasa siang, 7 Mei 2024, dimulai dari pesan Presiden Jokowi saat bertemu dengan bos Apple dan Microsoft.


Viral Cokelat Rp1 Juta Kena Pajak Rp9 Juta, Bea Cukai: Ada Tas Chanel-nya

1 hari lalu

Unggahan video Bea Cukai di X tentang cokelat Rp1 juta dikenakan bea masuk Rp9 juta, April 2024.
Viral Cokelat Rp1 Juta Kena Pajak Rp9 Juta, Bea Cukai: Ada Tas Chanel-nya

Sebuah unggahan video Tiktok tentang cokelat dari luar negeri senilai Rp1 juta dikenakan bea masuk Rp9 juta viral, ini penjelasan Bea Cukai